Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih dari 3 Hari

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Rajab 1437 H / 03 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 1)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab02-H08
~~~~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat, kita masuk pada hadits yang berikutnya:

عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)

Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:

“Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.”

(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang indah, syari’at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan.

Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.”
(QS Al-Hujurāt: 10)

Oleh karenanya banyak sekali hadits-hadits yang menganjurkan seorang Mu’min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya, diantaranya yaitu:

⑴ Jika saudaranya memberi salam maka dia menjawab salam, kalau bertemu dengan saudaranya dia memberi salam kepada saudaranya.

⑵ Jika saudaranya mengundang dia maka dia penuhi undangannya.

⑶ Jika saudaranya sakit maka hendaknya dia mengunjungi saudaranya.

⑷ Jika saudaranya meninggal dunia maka hendaknya dia menghadiri jenazahnya, dia shalatkan kemudian dia antar ke pekuburan.

⑸ Jika saudaranya minta nashihat maka hendaknya dia menashihatinya.

⑹ Dia berusaha untuk mencintai kebaikan yang dia cintai untuk dirinya juga ingin untuk saudaranya.

Kemudian juga banyak perkara-perkara yang dilarang oleh syari’at dalam rangka untuk menjaga keutuhan tali persatuan tersebut, contohnya:

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang;

وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ

• Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.
• Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.

(HR Muslim no. 1412 dari shāhabat Ibnu ‘Umar)

وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا

• Janganlah kalian saling hasad (iri).
• Janganlah kalian saling membenci.

(HR Bukhāri dan Muslim)

Dan banyak larangan-larangan Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam, sampai-sampai dalam Al-Qurān Allāh sebutkan :

⑴ QS Al-Hujurāt ayat: 12

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ

“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan diantara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian.”

⑵ QS Al-Hujurāt: 11

لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ

“Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain.”

⇒ Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam bersabda;

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.”
(HR Muslim no. 54)

Praktek hajr (memboikot) seorang Muslim bertentangan dengan ini seluruhnya (dengan apa yang tadi telah saya sebutkan).

Namun bisa jadi, namanya manusia yang terkadang memiliki hawa nafsu dan bermasalah dengan saudaranya, maka diapun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.

Maka syari’at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/menghajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya, memboikot saudaranya.

Namun diberi izin hanya 3 hari, artinya syari’at juga memperhatikan kondisi jiwa sebagai jiwa manusiawi yang susah kalau seseorang marah dan langsung saat itu juga disuruh baik, diam dan memaafkan.

Ini bukan perkara yang mudah, ini perkara yang sangat sulit.

Mungkin tidak bisa melakukannya kecuali Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam dan orang-orang yang berjiwa besar.

Akan tetapi kebanyakan manusia jiwanya memiliki hawa nafsu yang jika disuruh untuk memaafkan saat itu juga maka susah.

Maka syari’at memberikan kesempatan bagi dia untuk melampiaskan/membiarkan jiwanya emosi tapi hanya selama 3 hari saja, lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.

Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengharamkan seorang menghajr lebih dari 3 hari.

Ingat sabda Nabi: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari”.

⇒ Jika lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.

Yang paling baik diantara 2 orang yang saling menghajr, yaitu kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Yang terbaik diantara keduanya adalah yang memulai dengan salam.”

Dan kita butuh orang yang seperti ini, membutuhkan akhlaq yang sangat mulia. Dia mengalahkan emosinya kemudian dia memulai dengan salam, ini berat. Kenapa? karena ini bertentangan dengan keegoan (keangkuhan) jiwa.

Apalagi dia berkata, misalnya :

“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda.”

“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya.”

Seperti ini tidak mudah. Kebanyakan orang menampakkan egonya terutama tatkala terjadi perselisihan dan yakin bahwasanya syaithan hadir tatkala dalam kondisi seperti ini.

Oleh karenanya seseorang lebih mengedepankan ego & keangkuhannya, misal mengatakan:

“Saya yang benar, dia yang salah.”

Maka dia ingat sabda Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam yaitu: “Yang terbaik diantara mereka berdua adalah disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.”

Apakah seseorang mengikuti hawa nafsu & keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla?

Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla, diantara dia dengan saudaranya, maka mulailah dengan memberi salam kepada saudaranya.

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Ada khilaf dikalangan para ulama, bagaimana menyelesaikan hajr?

◆ Kebanyakan (jumhur) ulama mengatakan: “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam maka sudah selesai hajr.”

Berarti sudah keluar dari yang diharamkan Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan: “Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam.”

◆ Namun sebagian ulama mengatakan: “Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram jika kembali sebagaimana sedia kala”.

⇒ Artinya percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya bengis atau hatinya jengkel.

◆ Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Tidak bisa kembali hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala; senyum dengan hati yang bersih dan bisa menghilangkan itu semua.”

Namun, Allāhu a’lam bishshawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sedia kala ini bukan perkara yang ringan, mungkin susah, seperti kata orang:

“Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi.”

“Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”

Oleh karenanya, Allāhu a’lam bishshawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam.

Dan ingat firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

“Tidak sama antara kebaikan dan keburukan maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar.”

(QS Fushilat: 34-35)

Ini pujian yang luar biasa dari Allāh dan memang tidak mudah untuk bisa seperti ini; mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun terkadang dia yang salah atau saudaranya yang salah dan dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana tadi firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyatukan hati-hati kaum muslimin.

Kita lanjutkan nanti dalam pertemuan berikutnya.

و صلى الله على نينا محمد و على آله وصحبه أجمعين
______________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

***

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 02 Sya’ban 1437 H / 09 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 2)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab02-H08-2
~~~~~~~~~~~~~~~~~

عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)

Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.”

(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Kita melanjutkan pembahasan tentang masalah “Hajr”.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang untuk meng-hajr saudaranya lebih daripada 3 hari.

Namun para ulama menjelaskan maksudnya adalah bahwa hajr ini (yaitu: memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu), berkaitan dengan perkara dunia.

Adapun seorang meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari.

⇒ Seperti meng-hajr/memboikot pelaku bidah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.

Dan masalah memboikot pelaku maksiat/pelaku bid’ah, maka ini berkaitan dengan 2 kemaslahatan;

⑴ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah itu sendiri.
⑵ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.

■ KEMASHLAHATAN PERTAMA

Kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid’ah atau pelaku maksiat, maka kita meng-hajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Dan dalil akan hal ini adalah kisah Ka’ab bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar’i.

⇒ Dia di-hajr oleh Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari.

Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka’ab bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu baru kemudian Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam menghentikan praktek hajr-nya.

Dan ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr, seluruhnya berdalil dengan kisah ini.

✓Ini menunjukkan masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid’ah, (yaitu) kembali melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.

Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Kenapa kita mengatakan praktek hajr (memboikot) pelaku bid’ah/pelaku maksiat melihat mashlahat dan mudharat?

Karena masalah memboikot pelaku bid’ah/pelaku maksiat adalah permasalahan al amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar (amar ma’ruf nahi munkar).

Dan para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar dibangun di atas mashlahat;

◆ Kalau penerapan amar mungkar ma’ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat maka dikerjakan.

◆ Akan tetapi jika penerapan amar ma’ruf nahi menimbulkan kemudharatan yang lebih parah daripada kemungkaran yang ada, maka hendaknya ditinggalkan.

Oleh karenanya masalah meng-hajr pelaku bid’ah/pelaku maksiat zaman sekarang tidak mudah untuk dikerjakan.

Karenanya Syaikh Al Albāni rahimahullāh pernah berkata :

◆ الهجر لا يحسن أن يطبق في هذا العصر لأن البدع هم الغالبون

◆ Meng-hajr pelaku bid’ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid’ah) yang paling banyak.

Berbeda dengan zaman Imām Ahmad, di zaman para a’imatussalaf (imam salaf) zaman dahulu, dimana Ahlus Sunnah banyak dan Ahlul Bid’ah yang sedikit.

Sehingga kalau Ahlus Sunnah memboikot Ahlul Bid’ah maka dia akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid’ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit karena diboikot oleh kebanyakan orang.

Demikian juga para pelaku maksiat, para pelaku maksiat dahulu jika diboikot (maka) mereka berhenti dari maksiatnya.

Namun sekarang berbeda, sekarang pelaku maksiat & pelaku bid’ah banyak.

Seorang terkadang tatkala memboikot pelaku bid’ah justru dia yang terboikot, tidak ada mashlahat yang dia dapatkan.

Justru sekarang, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, berbicara dengan dia.

Demikian juga pelaku bid’ah, seorang kalau mampu, maka datangi ahlul id’ah tersebut (terutama ahlul bid’ah yang awam ahlul bidah yang penyeru).

Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol dan diberi masukan, maka inilah yang bermanfaat bagi pelaku bid’ah tersebut.

Kita ingat, kita dahulu tatkala belum mengenal manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, yang mungkin kita masih terpuruk dalam sebagian bid’ah, bagaimana cara kita mendapatkan hidayah?

Kita dapat hidayah bukan dengan diboikot oleh orang Ahlu Sunnah, tidak!

Tetapi kita dapat hidayah dengan izin Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu dengan adanya seorang pemuda Ahlus Sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol kemudian memberikan masukan kepada kita.

⇒ Dengan cara mendekati inilah maka akan diperolah mashlahat bagi pelaku bid’ah/pelaku maksiat tersebut.

Sekarang, seandainya kalau pelaku yang tidak shalat diboikot, (maka) susah kita terapkan di zaman sekarang ini.

Padahal disyari’atkan bagi orang yang tidak shalat itu untuk diboikot; tidak diajak ngomong, tidak diajak dagang, dicuekin, (namun) sekarang tidak mungkin dikerjakan.

✓Perkara meng-hajr pelaku maksiat sama halnya dengan meng-hajr pelaku bid’ah, melihat mashlahat dan mudharat.

■ KEMASHLAHATAN KEDUA

Praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan yang berkaitan pihak yang meng-hajr.

Misal ada seorang yang tidak melakukan bid’ah berhadapan dengan orang yang melakukan bid’ah.

Maka dilihat;

• Kalau ternyata orang yang melakukan bid’ah tersebut adalah orang yang menyeru kepada bid’ah (yang) memiliki dalil atau syubhat, maka orang yang tidak melakukan bid’ah (yang meng-hajr) hendaknya dia menjauhi, selama dia khawatir syubhatnya akan dipancarkan dan akan masuk ke dalam hatinya.

⇒ Hendaknya dia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramahnya, jangan menghadiri kajiannya.

• Akan tetapi kalau ternyata pelaku bid’ah itu hanya pelaku bid’ah yang biasa (tidak punya syubhat dan tidak mengerti) maka ini justru yang lebih utama untuk kita dekati, ajak ngobrol dan nasihati.

Jadi, masalah meng-hajr ahlul bid’ah/pelaku maksiat ini disyari’atkan meskipun lebih daripada 3 hari karena tujuannya adalah:

⑴ Memberi pelajaran kepada pelaku bid’ah tersebut, atau
⑵ Untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam bid’ah tersebut.

Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat..

Banyak orang praktek meng-hajr saudaranya sebenarnya (adalah) karena tendensi duniawi.

Mereka memperpanjang praktek hajr tersebut (dengan) membumbui seakan-akan mereka meng-hajr karena syari’at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.

Oleh karenanya, orang yang meng-hajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia maka ini adalah perkara yang berbahaya.

Dan in syā Allāh akan kita sampaikan pada pertemuan berikutnya.

و صلى الله على نينا محمد و على آله وصحبه أجمعين
______________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

***

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Sya’ban 1437 H / 10 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab02-H08-3
~~~~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 3)

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr.

Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya.

Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.

Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam “chasing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat.

Dan ini hukumnya haram.

Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar.

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini;

● HADITS ⑴

Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh.

أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya.”

Maka dikatakan kepada para malaikat:

“Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) 2 orang ini sampai mereka berdua damai.”
(HR Muslim no. 2565)

⇒ Ini dalil yang mengerikan.

Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla).

Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit.

Dan orang-orang yang seperti ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu:

✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga.
✓Diberi ampunan.

Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa?

Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan”.

Maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.”

⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya.

Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.

● HADITS ⑵

Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ

Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu ‘anhu: Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.”
(HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915)

Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya!

⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar.

⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar.

Yang seharusnya 2 saudara (itu):
✓Saling mencintai
✓Saling menyayangi
✓Saling menashihati
✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain
✓Tidak boleh hasad diantara mereka
✓Saling mengunjungi.

Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya.

Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari’at ternyata tidak benar.

Maka ini hukumnya seperti “menumpahkan darah”, berarti dosa besar.

⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun.

● HADITS ⑶

Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla) :

• ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam).

• ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya (tentunya marah karena ada sebab yang syar’i), maka wanita ini tidak diterima shalatnya.

Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam:

• ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr).

(HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)

⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr.

Namun ingat, menghajr bukan karena syar’i, tetapi menghajr ;

• karena hawa nafsu
• lebih dari 3 hari
• bermusuhan
• karena tidak ingin dia dibantah
• karena hobinya membantah

Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama.

Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Seseorang (hendaknya) mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan.

Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari !

⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari.

(Hendaknya) Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam.

Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini.

والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Disclaimer :
Semua materi yang di share sudah melalui persetujuan Founder atau PIC dari komunitas yang bersangkutan tanpa menghilangkan format asli termasuk header-footer.

Miranti

jendelakeluargaid@gmail.com

Leave a Reply

error: Content is protected !!