Intip Keunggulan E-Paspor Dibandingkan Paspor Biasa

Setelah mengetahui perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman yang pernah saya ulas disini, selanjutnya kita akan membahas perbedaan e-paspor dengan paspor biasa yang berlaku saat ini.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Sumber : Wikipedia

Di negara Indonesia terdapat dua jenis paspor yang berlaku, yaitu e-paspor dan paspor biasa. E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 2013. Lalu apa saja perbedaannya?

Cover depan e-paspor

Halaman akhir e-paspor

Berikut Perbedaan antara E-Paspor dengan Paspor Biasa :

• Pengajuan pembuatan e-paspor hanya dapat dilakukan di kantor cabang Imigrasi tertentu di wilayah Indonesia; seperti Jakarta, Surabaya dan Batam. Sedangkan paspor biasa dapat dilakukan di seluruh kantor cabang imigrasi di Indonesia, tanpa terkecuali.

• Perbedaan paling mendasar terletak pada chip yang terdapat dalam fisik paspor. Chip ini sebagai sumber informasi data dari pemegang paspor yang bersangkutan. Di dalam chip terdapat data biometrik berupa sidik jari, bentuk wajah, tanda tangan dan data pendukung lainnya yang dapat dikenali dengan cara pemindaian atau scanning.

• Berdasarkan tingkat security atau keamanannya, e-paspor lebih unggul daripada paspor biasa dikarenakan adanya chip yang tertanam di fisik paspor tersebut. Paspor menjadi sulit dipalsukan jika dibandingkan dengan paspor biasa yang rentan dengan pemalsuan.

• Karena pada e-paspor terdapat chip yang cukup sensitif maka dalam hal penyimpanannya pun butuh penanganan ekstra. Jika chip rusak maka e-paspor tidak dapat digunakan lagi.

• Jika pada paspor biasa petugas imigrasi bandara membutuhkan waktu lebih lama dalam pengecekan dokumen karena harus dibuka per halamannya, maka saat pemeriksaan e-paspor akan lebih singkat karena cukup melakukan scanning saja.

• Biaya pembuatan yang dikenakan juga berbeda. Untuk paspor biasa 48 hal Rp. 300.000 dan e-paspor 48 hal Rp. 600.000. Sedangkan paspor biasa 24 hal Rp. 100.000 dan e-paspor 24 hal Rp. 350.000.

• Pengguna e-paspor memiliki keunggulan saat ada kunjungan wisata yaitu dapat mengajukan keringanan atau bebas visa (visa waiver). Pemegang e-paspor tidak lagi harus mengajukan visa yang membutuhkan banyak persyaratan tetapi cukup dengan mendaftarkannya saja ke kedutaan negara tujuan. Asik kan? 😉

Perbedaan itulah yang menjadikan e-paspor jauh lebih unggul daripada paspor biasa. Sedangkan poin terakhir adalah alasan utama kami untuk mengganti paspor lama menjadi e-paspor! Hehe..

Memang bisa paspor lama diganti sedangkan masa berlaku masih panjang? Jelas bisa. Bahkan paspor lama saya baru diperpanjang awal tahun 2016 kemarin dan baru terpakai satu kali kunjungan saja. Konsekuensinya cuma satu, rugi biaya! 😛

Seperti pengajuan paspor biasa, berikut persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengajuan e-paspor :

• Formulir pengajuan (disediakan di kantor imigrasi)
• KTP
• Akta Kelahiran (bisa diganti ijazah terakhir)
• Kartu Keluarga
• Paspor lama (jika ingin diganti)
* Semua dokumen asli wajib dibawa dan difotokopi pada kertas ukuran A4.

—————

Sudah cukup jelas ya. Selanjutnya saya akan menceritakan pengalaman kami (saya dan mas suami) mengajukan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.

Hari itu kami berencana untuk membuat E-Paspor (Paspor Elektronik) atau biasa disebut Paspor Biometri. Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa pembuatan e-paspor hanya dapat dilakukan di kantor Imigrasi di 3 kota besar di Indonesia; yaitu Jakarta, Surabaya dan Batam.

Berhubung dalam waktu dekat kami ada jadwal trip ke salah satu negara destinasi yang memiliki kebijakan visa waiver maka paspor yang saat ini kami miliki akan diganti menjadi e-paspor untuk mempermudah segala halnya saat liburan nanti.

Kami memutuskan untuk mengosongkan waktu di hari Senin dari Bandung ke Jakarta untuk mengurus keperluan ini. Kami memilih kantor Imigrasi Soetta dengan pertimbangan salah satu kantor imigrasi yang melayani pengurusan e-paspor. Selain itu kami yakin kantor Soetta cukup terjamin segala aturan yang berlaku sesuai dengan lokasinya yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Khusus untuk hari Selasa dan Jumat, Soetta termasuk salah satu kantor yang menerapkan pelayanan early morning. Sayang kami datang hari Senin. Kelebihan jadwal early morning adalah petugas akan membuka loket mulai pukul 6 pagi sedangkan pada hari lainnya baru akan dibuka jam 8 pagi. Hal tersebut pasti berpengaruh pada jumlah antrian serta menghemat waktu dan tenaga bagi pengunjung yang sudah datang sejak dini 🙂

Informasi di Kantor Imigrasi Soetta

Kami sebenarnya sudah berangkat cukup pagi, namun terkendala dengan pencarian lokasi kantor. Kami tidak menemukan petunjuk jalan jelas yang mengarah ke kantor Imigrasi Soetta. Bahkan aplikasi WAZE pun sudah kami aktifkan. Sayang si aplikasi gagal memberikan arahan saat bertemu perpotongan jalan antara flyover dan detail lainnya. Sehingga hal tersebut cukup menghabiskan waktu.

Percayalah, kami tidak menjumpai satupun papan petunjuk bertuliskan “Kantor Imigrasi Soekarno Hatta” disepanjang jalan (CMIIW). Dan ternyata baru kami sadari petunjuk satu-satunya yang mengarah kesana hanya tulisan “PERKANTORAN”! 

Saat tiba antrian sudah begini..
Melingkar kayak ular..

Oke singkat cerita akhirnya kami sampai di lokasi tepat pukul 8 pagi. Seharusnya jika ada petunjuk arah yang jelas sudah pasti kami sampai jauh lebih awal. FYI : jika sedikit saja salah jalan saat berada di kawasan Soetta maka harus memutar jalan yang cukup jauh, belum lagi saat ini banyak jalan baru yang baru selesai dibuat.

Saya pun mendekati Pak Security untuk bertanya bagaimana mekanismenya. Karena berdasarkan pengalaman plus hasil googling aturan yang diterapkan setiap kantor imigrasi dapat berbeda-beda. 

Benar saja, salah satunya adalah sistem antrian di Kantor Imigrasi Soetta yang memberlakukan pembagian map kuning (berisi formulir isian) terlebih dahulu kepada semua pengunjung yang datang sebelum jam 10 pagi. Sedangkan pengalaman kami di Kantor Imigrasi Bandung, petugas tidak akan membagikan map kuning sampai dengan pemohon berada di loket petugas.

Setelah antrian berjalan, sampailah kami di loket petugas untuk menyerahkan berkas yang sudah diisi lengkap serta dokumen pendukung lainnya.

Saat itu kami mengajukan pembuatan e-paspor 24 halaman tetapi langsung DITOLAK oleh petugas yang melayani persis seperti pengalaman kami sebelumnya di imigrasi Bandung. Alasan yang dikatakan saat itu adalah “Pelayanan 24 halaman tidak tersedia di kantor imigrasi Soetta, hanya ada di Jakarta Selatan”. Begitu sanggahnya.

Dear Pak Dirjen, benarkah ada peraturan seperti ini ???

Dan kami sudah pasti protes. Jika memang termuat dalam aturan, tolong diinformasikan di website dan jangan menaruh standing banner tersebut di kantor ini, begitu kata saya sambil menunjuk pengumuman yang terpajang disana –see below.

Pengalaman ini mengingatkan saya dengan pelayanan tidak menyenangkan beberapa waktu lalu di ULP Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung. Silahkan baca disini dan baca juga di kolom komentar dari teman-teman lainnya yang mengeluhkan hal serupa.

Pengumuman resmi yang terpajang di Kantor Imigrasi Soetta

Setelah menyerahkan dokumen di loket petugas, kami diberikan nomer antrian untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto. Lama waktu tunggu antara penyerahan dokumen sampai dengan nomer antrian dipanggil memakan waktu kurang lebih 1,5 jam.

Loket penyerahan dokumen
Ruang tunggu wawancara dan foto

Saat giliran tiba, kami langsung masuk ke ruangan sesuai dengan nomer yang terlihat di layar TV. Petugas akan bertanya tujuan dan alasan berpergian serta mengecek ulang berkas yang sudah diserahkan. Jika sudah, siap untuk pengambilan foto.

img_5306
Informasi pelayanan via sms

img_5290

Pemohon wajib membayar biaya pembuatan paspor maksimal 3 hari kedepan melalui 35 bank pilihan yang sudah bekerjasama – see below. Sedangkan peraturan sebelumnya untuk pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Bank BNI saja. Good job.

Untuk pengambilan paspor yang sudah jadi dapat dilakukan 7 hari kerja setelah pengajuan pada jam 13.00-15.45 WIB. Kalau di Kantor Imigrasi Bandung hanya butuh waktu 3 hari kerja. Entahlah kenapa berbeda.

Terdapat dua kesimpulan yang menjadi sorotan kami pada kunjungan kemarin, yaitu tidak adanya papan petunjuk jalan bertuliskan “Kantor Imigrasi” disepanjang kawasan Soetta, serta ketidakjelasan aturan paspor 24 halaman yang terjadi di lapangan.

Tanpa mengurangi rasa hormat semoga artikel ini dapat menjadi input bermanfaat bagi kepentingan internal. Harapannya semoga tema “Pelayanan dan Penegakan Hukum Pasti Nyata” yang ada pada banner ini dapat terlaksana. Terima kasih.

img_5303

Salam,
Miranti

***

Alamat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta :
Jalan Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang

:: 5 Desember 2016 ::

Miranti

jendelakeluargaid@gmail.com

42 thoughts on “Intip Keunggulan E-Paspor Dibandingkan Paspor Biasa

        1. Udah banyak mas/mba.. Misal Brunei, Hongkong , India etc.. Bahkan yg di benua Amerika kayak Columbia,Cuba etc juga sudah memberlakukan visa waiver ini. Rata2 hanya berlaku 30hari sekali kedatangan.

  1. ooh itu ya keunggulannya, kirain sama aja e-paspor dengan paspor biasa mbak. Tapi lebih mahalan e-paspor ya. Btw, makasih sharingnya mbak. Sangat bermanfaat 😀

  2. mba mau nanya ni .. untuk travel ke negara yang bebas visa , itu perlu mendaftarkan paspor kita ke kedutaan yang bersangkutan , atau langsung aja , mohon penjelasan ya , maksih mba

  3. mbak, jadinya bikin apa e-paspor nya setelah katanya petugas dibilang ditolak e-paspos yg 24 halaman ga bs bikin di soetta? apa jadi e-paspor yg 48 jadinya atau bagaimana? ini prosesnya cukup sekali datang mulai dr daftar hingga foto dan wawancara ?

  4. Alhamdulillah.lengkap info nya.trimakasih mbak.baru kemarin saya buat e-passport.tgl 6/1/18 sangat mudah dan cepat.tapi antrian manual di batasi.hanya 150 orang.khusus di hari ulangtahun imigrasi.alhamdulillah ada yang tidak datang.tapi antriannya sudah ada.gugur.karena orangnya belum sampai.pak pimpinan tambah 20 kuota lagi.akhirnya saya dan suami.bisa buat E-passport manual.

    1. Mba mau tanya kalau antrian manual itu apa ya? apakah itu antrian walk in? tanpa daftar secara online terlebih dahulu? juga apakah di imigrasi Soetta masih bisa layanan dini (early service yg jam 6 pagi)?

  5. Terimakasih referensinya mba lengkap banget,
    Kebetulan emang bulan bulan yang akan datang saya niat mau buat paspor cuma masih bingung karna belum banyak pengalaman tentang paspor ini, tapi disini malah sudah dijelasin dengan jelas 😀

  6. Dear mbak Miranti,
    Menanggapi tulisan mbak yg menyebutkan bahwa mbak dpt penolakan untuk passport 24 halaman, kl saya boleh tambahkan informasinya adalah passport 24 halaman hanya diperuntukkan untuk TKI atau TKW yg akan bekerja keluar negeri mbak. Waktu itu saya membantu adik saya yg membuat passport baru. Terima kasih…

      1. Saya jg begitu mbak dl thn 2015, deket2 mau libur natal dan tahun baru. Alasan petugasnya begitu ???? Tp krn saya makhluk yg malas debat mbak jd iya2 aja gk pake penolakan ????.
        Btw, Terimakasih info nya. Artikelnya menarik hati krn saya baru perpanjang passport jg Tp ternyata Passpor biasa wl udh sampul baru…

  7. Hallo Mbak, salam kenal saya Dea. Mau nanya kalau tujuan membuat paspornya untuk melanjutkan studi, tapi misal beasiswa nya belum kita dapet, dan mau buat paspornya dari sekarang jadi besok-besok tidak terburu-buru. Nah itu bolehkah atau bagaimana ya pada saat wawancaranya? Apa harus sudah jelas dulu kita diterima di univ mana di sana atau sudah jelas terdaftar sbg awardee program beasiswa baru bisa membuat paspor? Dan untuk tempat tinggal di negara tujuan itu terisinya bagaimana?

    Terimakasih 🙂

Leave a Reply

error: Content is protected !!