Cara Membayar Denda BPJS

img_20171127_083255.jpg

jendelakeluarga.com – Beberapa bulan lalu qadarullah Ry harus room in (lagi) karena asma nya kambuh dan telat ditangani di rumah.

Singkat cerita, saya membawa Ry ke rumah sakit terdekat di sekitar tempat tinggal yaitu RS Tiara Tangerang. Sepengalaman saya, rumah sakit ini sangat PRO BPJS, and for sure I admit it.

Karena riwayat pembayaran kartu BPJS Ry yang sebelumnya pernah mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan sistem asuransi di kantor abinya, maka status kepesertaannya menimbulkan denda keterlambatan.

Perlu digarisbawahi bahwa jika ada denda keterlambatan untuk kasus pengajuan rawat inap maka akan berpengaruh pada sistem administrasi rumah sakit setempat. Berbeda dengan rawat jalan yang tidak berpengaruh saat melakukan pengobatan. Pasalnya riwayat denda keterlambatan tersebut akan menggantung di sistem administrasi rumah sakit sehingga wajib bagi peserta untuk segera mengurusnya langsung ke kantor BPJS wilayah dan tidak bisa melalui bank seperti halnya pembayaran bulanan.

Dan perlu diingat juga bahwa aturan BPJS terkait waktu pelunasan denda saat terjadi rawat inap adalah paling lambat 3 x 24 jam sejak pasien di rawat inap atau sebelum pasien pulang ke rumah (mana yang lebih cepat).

Bagi kami aturan ini gambling dan cukup mengagetkan (karena baru tahu juga, Hehe..) karena pasalnya saat dirawat beberapa waktu lalu, Ry masuk rumah sakit pada hari Sabtu sedangkan Sabtu dan Minggu kantor BPJS tutup. Kalau saja waktu itu Ry dinyatakan boleh pulang keesokan harinya (Minggu) maka kami belum sempat mengurus pelunasan denda tersebut ke kantor BPJS, which is kami harus membayar seluruh biaya yang muncul dengan kocek pribadi alias kepesertaan BPJS dinggap tidak berlaku.

HIGHLIGHT : Jika terdapat riwayat denda keterlambatan pada kepesertaan BPJS SANGAT DISARANKAN untuk SEGERA mengurusnya di kantor BPJS wilayah sebelum terjadi rawat inap di kemudian hari.

IMG_20171127_083223

bayar denda bpjs

Selanjutnya saya akan bahas tahapan yang harus dilakukan saat mengurus pembayaran denda keterlambatan tersebut di kantor BPJS.

Tepat jam 7.30 WIB saya sampai di kantor BPJS wilayah Kota Tangerang yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Tangerang. Pertama, saya langsung masuk ke dalam barisan antrian yang sudah mengular sejak subuh di halaman depan kantor BPJS. Tepat jam 8 pagi barulah pintu kantor dibuka oleh petugas sebagai tanda sudah bisa mengambil nomer antrian loket.

img_20171127_080806.jpg

IMG_20171127_085745

Khusus untuk loket terkait pembayaran denda diperlakukan agak berbeda yaitu semua dokumen yang diberikan oleh rumah sakit (berkas khusus mengurus denda di BPJS) dikumpulkan terlebih dahulu di meja loket untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah denda oleh petugas. Kemudian dari urutan dokumen tersebut baru akan dipanggil berdasarkan nomer antrian yang sudah dipegang.

PicsArt_01-26-05.47.19
(abaikan nilai biaya yang entah hitungannya dari mana)

Setelah keluar jumlah denda yang harus dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah membayar denda tersebut melalui 2 cara, yaitu pembayaran transfer melalui ATM Mandiri atau pembayaran tunai melalui Kantor POS terdekat. Pilihan ini bersifat mutlak.

Jika kamu adalah pemilik rekening Bank Mandiri dan mempunyai kartu debet Mandiri maka langkah ini akan lebih sederhana. Cukup datang ke ATM dan ikuti tahapan pembayaran yang tampil di layar mesin ATM.

Namun jika tidak memiliki kartu debet Bank Mandiri seperti saya, maka pilihan kedua lah yang harus dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

Datanglah ke kantor POS terdekat dan sampaikan kepada satpam setempat bahwa ingin membayar denda BPJS. Lalu satpam akan mengarahkan untuk masuk ke dalam antrian kasir yang sesuai.

IMG_20171127_103506
kantor POS
PicsArt_01-26-05.48.14
bukti pembayaran lunas

Setelah melakukan pembayaran tunai di kasir maka akan didapatkan bukti pelunasan. Bukti lunas pembayaran inilah yang nantinya wajib ditunjukkan (tidak diserahkan) kepada pihak rumah sakit untuk diinput sebagai bagian dari tertib administrasi.

Gimana mudah bukan? mudah namun lelah 😀

NOTE :

  • Datanglah sepagi mungkin, semakin pagi maka urutan pengambilan nomer antrian akan semakin di depan.
  • Persiapkan dokumen yang nanti akan diserahkan, jika perlu fotocopy terlebih dahulu untuk arsip pribadi.
  • Berani bertanya jika ada hal yang membingungkan, tanyakan langsung kepada petugas untuk mendapatkan informasi yang akurat.

***

Alamat Kantor BPJS Tangerang :
Jl. Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Tangerang

:: 27 November 2017 ::

Miranti

jendelakeluargaid@gmail.com

17 thoughts on “Cara Membayar Denda BPJS

  1. Maaf. .. Pada artikel mba menyarankan untuk mengurus denda sblm terjadi rawat inap.tetapi persyaratan membayar denda adalah 2.5% x bulan tertinggal x biaya rumah sakit. Lalu bagaimana cara mengurUS denda sebelum muncul rincian biaya rumah sakitnya

  2. Kita masy harus aktif… Mmberikan info seperti ini….saya ucapkan terimakasih atas info ini… Kemudian untuk rekan bpjs harus ditingkatkan lagi yan masy…. 1×24 jam pelayannn masy…

  3. bayar dendanya kalau bpjs lagi ofline gimana tuh muter2?
    sudah bayar ber bulan2 gak pernah di pakai giliran di pakai sulitnya minta ampun

  4. Min mau tanya untuk yang denda rawat inap itu hanya bisa di atm mandi dan kantor pos, tata cara untuk pembayaran di atm mandiri nya gimana ya min?

  5. Pengalaman saya sih kata petugas BPJS, denda rawat inap diberlakukan selama rentan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Setelah lewat 45 hari, layanan akan berjalan seperti biasa. Dan ini tidak berlaku bagi peserta BPJS yang tidak mampu (harus melampirkan keterangan tidak mampu dari dinas terkait).

  6. Mlm bu.mlm pak,Aya mau tanya tentang denda yg d hitung dengan diagnosa.
    Misalnya kita lgi persalinan terus d rawat inap selama 2hari

    1. Maaf mba mau tnya, penetapan denda itu setelah selesai opname atau baru di opname, mengingat katanya pelunasan denda harus 3 x 24 jam sebelum pasien pulang ke rumah, sedangkan rincian biaya layanan rumah sakit kan keluar setelah di opname.terima kasih.

  7. Karna belum tau dan belum pernah, jadinya saya muter-muter untuk urus pembayaran denda, dan saat ini lagi duduk antri buanget di kantor pos. Semoga bisa…..heheh

  8. bisakah bayar dendanya langsung ke kantor pos atau atm tanpa ke kantor bpjs terlebih dahulu

    1. Kalau sudah tau nilai dendanya bisa langsung dibayarkan via ATM atau kantor pos. Di kantor BPJS memang hanya untuk mendapatkan jumlah pasti nilai denda yang harus dibayarkan secara sistem BPJS.

Leave a Reply

error: Content is protected !!