Proses Pembuatan Paspor Anak

 

Hari ini giliran Ry yang buat paspor. Awalnya mau sekalian bareng dengan perpanjangan paspor umi, tapi ternyata akta kelahiran Ry belum jadi *akibat ortu lalai urus akta anak* 😛

Kami langsung menghampiri security yang standby di lantai 3, cukup bilang “Mau buat paspor anak, Pak”. Beliau langsung mengarahkan kami pada petugas pelayanan khusus anak-anak (dibawah 5 tahun) dan lansia (diatas 70 tahun). Tanpa antri. Hore!

Tahap pertama, pengecekan dokumen oleh petugas. Jika syarat sudah lengkap maka petugas memberikan map kuning beserta formulir yang harus diisi dan juga nomor antrian untuk pengambilan foto.

Syarat Pembuatan Paspor Anak
• Akta Kelahiran Anak (asli & fotokopi)
• KTP kedua orangtua (asli & fotokopi)
• KK (asli & fotokopi)
• Paspor orangtua (hanya di lihat saja)
Note :
* KTP kedua orangtua difotokopi dalam 1 halaman
* Kertas fotokopi harus A4

Tahap kedua, anak dan orangtua dipanggil oleh petugas di Ruang Foto, Sidik Jari dan Wawancara. Tapi anehnya kami tidak melalui tahap wawancara, mungkin dianggapnya anak buat paspor pasti ikut orangtua kali yah 😛 Jadi Ry hanya pengambilan foto saja dan tidak juga ada pengambilan sidik jari.

Untuk anak seusia Ry yang masih dibawah 5 tahun, orangtua mendampinginya secara penuh. Saat pengambilan foto, posisi anak berada di pangkuan orangtua sedangkan anak dihadapkan pada petugas dengan background papan putih. Ingat, posisi badan orangtua agak dijauhkan dari anak agar tidak ikut dalam frame saat difoto 😀

CYMERA_20160323_015325

Tahap ketiga, setelah selesai pengambilan foto, petugas memberikan formulir pembayaran untuk disetorkan ke BNI. Biaya yang dikenakan Rp. 355,000 (paspor 48 halaman). Setelah dilakukan pembayaran maksimal 7 hari dari permohonan dilakukan, paspor yang sudah jadi dapat diambil 3 hari kemudian dari tanggal pembayaran. Proses tersebut sama persis dengan proses perpanjangan paspor yang saya lakukan sebelumnya. Baca disini.

Alamat Unit Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 162 – Bandung
(Gedung Bina Citra Lestari Lt. 3)

Jam Operasional
Senin-Kamis : Jam 07.30-16.00 WIB
Jumat : Jam 07.30-16.30 WIB

Jadwal Antrian
Senin-Jumat : Jam 07.30-10.00 WIB

Jadwal Pengambilan Paspor
Senin-Jumat : Jam 07.30-14.00 WIB

:: 16 Maret 2016 ::

www.jendelakeluarga.com

Miranti

jendelakeluargaid@gmail.com

2 thoughts on “Proses Pembuatan Paspor Anak

Leave a Reply

error: Content is protected !!