Perbuatan yang Diharamkan Dalam Islam
BimbinganIslam.com
???? Ustadz Firanda Andirja, MA
???? Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
???? Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 1)
⬇ Download Audio: https://goo.gl/Bb70Q0
——————————
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta’āla mengHARAMkan atas kalian:
① Durhaka kepada para ibu
② Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
③ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
④ Mengatakan “katanya & katanya” (banyak menukil perkataan manusia
⑤ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑥ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.”
(Muttafaqun ‘alaih).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
???? BimbinganIslam.com
Senin, 26 Jumādil Akhir 1437 H / 04 April 2016 M
???? Ustadz Firanda Andirja, MA
???? Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
???? Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 2)
⬇ Download Audio : https://goo.gl/rJCPmO
——————————
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughīrah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta’āla mengHARAMkan atas kalian:
① Durhaka kepada para ibu
② Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
③ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
④ Mengatakan “katanya & katanya” (banyak menukil perkataan manusia
⑤ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑥ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.”
(Muttafaqun ‘alaih).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 2)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan, masih hadits Al Mughīrah bin Syu’bah.
Telah kita bahas tentang,
■ PERKARA HARAM PERTAMA | Durhaka kepada ibu.
Para ulama menjelaskan yang dimaksud durhaka kepada orangtua adalah melakukan segala perkara yang membuat orangtua jengkel.
Bahkan sebagian ulama mengatakan diantara bentuk durhaka adalah melalaikan orangtua, tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orangtua.
Kalau seorang anak diberi kelebihan harta maka jangan tunggu ibu dan ayahnya meminta, ini adalah perkara yang memalukan.
Orangtua masih memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya.
Bahkan kalau mereka mampu mereka ingin terus memberi terus kepada anaknya.
Kita dapati orangtua meskipun sudah tua tetap sayang kepada anaknya, tetap memberikan hadiah kepada anaknya, dan kalau mereka butuh terkadang malu untuk minta kepada anaknya.
Anak yang baik tidak menunggu diminta oleh ayah dan ibunya, tetapi dia berusaha mencari apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya.
⇒ Memberikan kepada kedua orangtuanya sebelum mereka meminta.
Dalam ayat, Allāh Subhānahu Wa Ta’āla berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ…
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaqkan.
Katakanlah (wahai Muhammad): “Apa saja yang kalian infakkan* hendaknya diberikan kepada kedua orang tua dan kerabat…”
(QS Al-Baqarah 215)
* tidak perlu tahu apa saja, yang penting kebaikan
⇒Yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata “Kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua”
Kemudian kerabat dan seterusnya.
Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya TIDAK SAMA dengan apabila kita memberi sedekah kepada orang lain.
Kita masuk kepada perkara haram yang kedua yaitu,
■ PERKARA HARAM KEDUA | Menguburkan anak perempuan hidup-hidup
Ini merupakan kebiasaan orang-orang Jahiliyyah di sebagian kabilah (saja), tidak seluruh kabilah Arab, tidak seperti yang dipersangkakan.
Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan demikian;
• Sebab ⑴
Karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rizqi mereka.
Kalau anak laki-laki mencari rizqi, kalau anak perempuan menurut mereka membuat masalah yaitu hanya diam dirumah dan orangtua memberi makan.
Oleh karenanya mereka tidak suka punya anak perempuan.
• Sebab ⑵
Karena mereka merasa malu punya anak perempuan karena tidak bisa dibanggakan, tidak bisa menambah kekuatan.
Adapun kalau anak laki-laki, kalau punya banyak anak laki-laki maka mereka merasa punya kekuatan sehingga berani bertempur.
Inilah diantara sebab mereka benci memiliki anak perempuan, sehingga membunuh anak perempuan mereka;
⇒ Baru lahir langsung mereka bunuh atau mereka tunda sampai agak besar sedikit kemudian baru mereka kubur hidup-hidup.
Allāh menyebutkan dosa ini dalam ayat :
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨) بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ (٩)
“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”
(QS At-Takwir: 8-9)
Jadi bayi itu tidak ada dosa sama sekali tetapi hanya karena orangtuanya yang “bejat” yang tidak punya perasaan sehingga mengubur anak perempuannya hidup-hidup.
Dalam ayat yang lain, Allāh Subhānahu Wa Ta’āla berfirman:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ (٥٩)
Dan jika salah seorang diantara mereka dikabarkan bahwasanya yang lahir adalah seorang anak perempuan maka wajahnya hitam (merah padam).
⇒ Karena sangat marah karena ternyata istrinya melahirkan anak perempuan.
Maka diapun menghindar (malu) bertemu dengan kaumnya.
⇒ Sampai seperti ini orang-orang Arab Jahiliyyah zaman dahulu.
Maka dia bingung apakah anak perempuannya dia biarkan hidup sementara dia dalam keadaan hina (malu) ataukah begitu lahir langsung dia bunuh?
(QS An Nahl: 58-59)
Oleh karenanya mereka melakukan 2 cara untuk membunuh anak perempuan:
⑴ Baru lahir langsung dibunuh.
Atau,
⑵ Ditunda sampai umur sudah agak besar kemudian didorong, ditimbun dan dikubur hidup-hidup.
Sampai terkadang disebutkan dalam sebagian sejarah yaitu bagaimana seseorang tatkala akan membunuh putrinya maka dia rias putrinya dan mengajaknya keluar sementara ibunya sedih karena tahu bahwa putrinya akan dibunuh.
Kemudian setelah itu dia melemparkan putrinya dan menimbunnya dengan tanah sementara putrinya berteriak “Ayahku… ayahku…”.
Benci kepada anak perempuan adalah adat Arab jahiliyyah yang sampai sekarang masih terwariskan.
Kita dapati sekarang sebagian orang (bahkan orang yang sudah mengaji) terkadang istrinya melahirkan anak perempuan lalu jengkel.
⇒ Mungkin kalau anak perempuan satu mungkin masih bisa menahan, tapi kalau anak yang ke-2, ke-3 dan ke-4 ternyata anak perempuan lagi maka suami jengkel kepada istrinya.
Bahkan, sebagian orang (menjadi) “gila”, yaitu tatkala istrinya terus melahirkan anak perempuan, dia ceraikan istrinya.
Ini hal yang lucu. Apa salah istrinya? Istrinya hanyalah “sawah”, yang ditanam sang suami.
Banyak dari kita yang sudah menikah dan memiliki anak-anak, kita bisa tahu bagaimana repotnya istri tatkala mengandung dan mengurus anak kita.
Itulah dahulu tatkala ibu kita mengurus kita, bayangkan betapa sulit yang dirasakan oleh istri-istri tatkala merawat anak-anak kita.
Dan seorang ibu luar biasa, misal dia memiliki 5 orang anak atau lebih, namun dia mampu mengayomi seluruh anaknya.
Dan yang menyedihkan tatkala kita melihat anak yang terkadang jumlahnya 10, namun mereka tidak bisa mengayomi ibu mereka yang hanya 1.
Ini menujukkan bahwa kasih sayang seorang ibu kepada anak-anak (adalah) sangat luar biasa. Karenanya durhaka kepada ibu merupakan dosa besar.
Seorang yang cerdas yang ingin mencari pahala sebanyak-banyaknya, diantara pintu surga yang paling besar adalah dengan berbakti kepada ibu.
Disebutkan bahwasanya seorang Salaf Muhammad Ibnul Munkadir mengatakan:
“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya, sementara saudara kandung saya bermalam sambil shalat malam semalam suntuk. Saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudara saya.”
⇒ Pahala memijiti kaki ibu lebih di sukai daripada pahala shalat malam.
Lihatlah bagaimana Salaf ini mengerti betul bahwasanya menyenangkan hati seorang ibu adalah pahalanya sangat besar.
Maka berusahalah kita memberi senyuman kepada ibu kita, bagaimana ibu kita bisa senyum tatkala melihat kita, bagaimana ibu kita bisa bahagia dan bangga kalau melihat dan disebut nama kita.
Maka sebagaimana perkataan seorang penyair :
رِضَاؤُكِ سِرَّ تَوْفِيْقِيْ
“Bahwasanya keridhaanmu wahai ibunda, merupakan rahasia sukses yang aku peroleh.”
Oleh karenanya, seseorang berusaha untuk membahagiakan ibunya maka Allāh akan mudahkan bagi dia segala urusannya.
⇒ Lihat hadits yang pernah kita bahas bahwasanya:
“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizqinya (dipanjangkan umurnya) maka sambunglah silaturahmi.”
Apalagi yang kita sambung silaturahmi adalah ibu kita, dia adalah puncak dari silaturahmi.
◆ Maka seseorang yang ingin membahagiakan ibunya maka akan dibukakan rizqinya selebar-lebarnya dan dipanjangkan umurnya oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Demikian.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________________
????Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
????Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com
***
???? BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Jumādil Akhir 1437 H / 06 April 2016 M
???? Ustadz Firanda Andirja, MA
???? Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
???? Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 3)
⬇ Download Audio: https://goo.gl/vMyqyr
——————————
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughīrah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta’āla mengHARAMkan atas kalian:
⑴ Durhaka kepada para ibu
⑵ Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
⑶ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
⑷ Mengatakan “katanya & katanya” (banyak menukil perkataan manusia)
⑸ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑹ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.”
(Muttafaqun ‘alaih)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 3)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, kita masih dalam hadits Al Mughīrah bin Syu’bah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu.
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan beberapa perkara yang haram, diantaranya adalah:
■ PERKARA HARAM KETIGA
وَمَنْعًا وَهَاتِ
“Menahan dan meminta”.
⇒ Arti “menahan” yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti:
⑴ Zakat, merupakan nya orang-orang miskin, yang seharusnya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.
⑵ Nafkah-nafkah yang wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya tapi dia tidak keluarkan haknya.
⑶ Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.
⇒ Arti “meminta” yaitu dia sukanya hanya meminta. Hak orang lain tidak dia berikan sementara dia menuntut haknya bahkan menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.
Oleh karenanya seseorang jangan hanya bisa menuntut saja namun tidak menunaikan kewajibannya.
Dan banyak model orang seperti ini, yang dia hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia punya tanggung jawab yang harus dia sampaikan.
■ PERKARA HARAM KEEMPAT
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ
“Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla benci bila kalian ‘qīla wa qāla’ (berkata hanya berlandaskan “katanya”).”
Dan ini peringatan kepada kita semua.
Di zaman sekarang, dimana begitu banyak media, berita-berita yang tersebar di internet, banyak sekali perkara yang belum tentu benar.
Dan tidak boleh kita menyebarkan setiap berita yang datang kepada tanpa kita cek terlebih dahulu. Apalagi datangnya dari situs-situs/website-website yang tidak jelas ketsiqahannya.
Bukankah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.”
(HR Muslim)
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.”
(HR Muslim)
Karena kalau kita menyampaikan seluruh kabar, dan namanya kabar pasti ada tambahan; kekurangan atau dusta, belum lagi kabar-kabar yang berkaitan dengan ghibah, namīmah, maka kita ikut menyebarkan “katanya dan katanya” ini.
Dalam hadits juga Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :
بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا
“Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan ‘mereka menduga’.”
(HR Abū Dāwūd)
⇒ Maksudnya adalah seorang menukil berita namun tapi tidak jelas sumber perkataan tersebut (katanya begini, menurut/dugaan begini).
Hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Ingatlah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :
مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالا يَعْنِيهِ
“Diantara keindahan Islam seseorang yaitu dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya.”
(Hadits hasan, diriwayatkan oleh At Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
Oleh karena itu kalau ada kabar yang tidak jelas, tidak bermanfaat baginya & agamanya, masih diragukan maka tidak perlu dia sebarkan.
Kalau sudah terlanjur dibaca maka tidak perlu di share, tidak semua kabar harus kita share karena masih banyak sekali perkara yang masih “katanya dan katanya”.
Ingat, kalau kita sebarkan setiap berita padahal pada berita tersebut bermacam-macam isinya – ada isinya hanya kedustaan, ghībah, namīmah (perkara-perkara)- maka ini kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa.
Maka benar sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam “Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar.”
■ PERKARA HARAM KELIMA
Perkara yang haram berikutnya adalah “banyak soal”.
Suāl dalam bahasa arab bisa memiliki 2 makna ;
• Makna ⑴ : pertanyaan
• Makna ⑵ : meminta
⇒ Dan keduanya ini dilarang, terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.
⇒ Terlalu banyak bertanya adalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan.
Pernah seorang ustadz ditanya:
“Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?”
Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat.
Dinosaurus sudah tidak ada, kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?
Atau pertanyaan lain: “Apakah dinosaurus pernah ada?”
Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.
Contoh juga pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan dirinya, misal:
“Ustadz, misal kalau saya di bulan, kapan saya shalat dzuhur?”
Kalau pertanyaan berkaitan dengan seorang yang memang astronot maka tidak mengapa tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal dirumah serta tinggal di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini?
Ini dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu bertanya tentang suatu hal yang tidak ada faidahnya dan mustahil/jarang terjadi.
Atau pertanyaan lain: “Kalau Ka’bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?”
Hal ini siapa yang menerbangkan dan kapan terjadi?
Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya para ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.
⇒ Makna terlalu banyak meminta, yaitu seseorang tidak dilarang untuk bekerja dengan dirinya sendiri dan tidak mengharapkan bantuan orang lain.
Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, berusaha menjaga kehormatan (‘izzah) dirinya.
Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan :
لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمض الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali.”
(HR Bukhāri No. 1405 dan Muslim no. 2443)
⇒ Artinya Allāh membalas perbuatan tidak tahu malu yaitu meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran), yaitu sudah punya tetapi meminta lagi dan lagi.
Adapun orang yang meminta karena butuh dan benar-benar tidak punya dan butuh bantuan maka tidak dilarang.
Tetapi yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus.
Ini yang bisa menghinakan diri seseorang dihadapan manusia dan Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
______________________________
????Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
????Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com
***
????BimbinganIslam.com
Senin, 04 Rajab 1437H / 11 April 2016M
???? Ustadz Firanda Andirja, MA
???? Kitābul Jāmi’ | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
???? Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 4)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS04-FA-Bab02-H03-4
——————————
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta’āla mengHARAMkan atas kalian:
① Durhaka kepada para ibu
② Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
③ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
④ Mengatakan “katanya & katanya” (banyak menukil perkataan manusia
⑤ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑥ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.”
(Muttafaqun ‘alaih).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 4)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan & akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, kita masih dalam hadits Mughīrah bin Syu’bah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tentang beberapa perkara yang diharamkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Diantaranya yang terakhir (ke-6) adalah:
وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”
Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh Subhānahu Wa Ta’āla. Allāh Subhānahu Wa Ta’āla telah menyampaikan dalam Alqurān :
وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS An Nūr: 33)
Berarti, harta kita adalah harta Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Diantara bukti bahwasanya harta yang kita miliki adalah harta Allāh yaitu tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita (misal kepada si fulan atau kepada anak kita sesuka kita).
Tetapi begitu kita meninggal dunia, harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya yaitu Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Maka kita membagi harta setelah kita meninggal sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Alqurān.
Ini menunjukkan harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Oleh karenanya, Allāh Subhānahu Wa Ta’āla akan memintai pertanggung-jawaban tentang penggunaan amanah ini.
Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan:
لن تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن أربع : عن شبابه فيما أبلاه، وعن عمره فيما أفناه، وعن ماله من أين اكتسبه ، وفيما أنفقه (طب عن أبي الدرداء).
“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.”
(HR. Thabrāniy dari shahābat Abu Dardā)
Diantara 4 perkara tersebut adalah tentang hartanya;
⑴ Dari mana dia dapatkan?
⑵ Kemana dia habiskan?
Pertanyaan ke-2 inilah yang akan kita bahas adalah وَفِيمَا أَنْفَقَهُ (dimana dia habiskan).
Kita tidak boleh sembarang menghabiskan harta kita. Jika ternyata harta kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab dengan penggunaan harta yang sia-sia tersebut.
Oleh karenanya para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 :
■ Pertama | Penggunaan harta yang HARAM
Yaitu seseorang menggunakan harta pada cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Contoh:
▫Menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla & Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Dan ini terlalu banyak model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.
▫Membiarkan harta tersebut TANPA ada PENJAGAAN sehingga akhirnya harta tersebut rusak.
Seseorang hanya mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga, jika tidak butuh tidak dia berikan kepada oranglain.
Hobinya hanya mengumpulkan harta sehingga harta tersebut nantinya rusak, dari barang-barang besar sampai barang-barang kecil.
Contoh:
● Hobi mengumpulkan mobil, setelah memiliki mobil banyak tapi tidak dijaga (dirawat) sehingga rusak.
● Mengumpulkan beras banyak. Padahal ada tetangganya yang perlu tapi tidak dia berikan akhirnya beras tersebut rusak (sampai ada kutu/ulatnya), akhirnya tidak bisa dimanfaatkan.
● Membuang harta yang masih bisa digunakan. Terkadang seseorang merasa angkuh kemudian harta tersebut sebenarnya masih bisa digunakan oleh oranglain namun dia buang karena dia tidak perlukan.
Ini seperti bentuk-bentuk mubadzir, misal makanan yang masih bisa dimakan tapi dibuang atau ada sesuatu yang masih bisa dipakai tapi dibuang.
Ini semuanya contoh membuang harta dengan sia-sia.
■ Kedua | Penggunaan harta yang MUSTAHAB (dianjurkan).
Ini adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini jalannya begitu banyak, seperti:
• Mengeluarkan harta untuk membangun dakwah dijalan Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
• Mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin
• Dan yang lainnya dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.
■ Ketiga | Pengeluaran harta yang diBOLEHkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini kembali kepada kondisi seseorang.
Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.
Seorang yang kaya boleh dia membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan.
Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq dijalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh makan makanan yang enak.
Boleh baginya membeli mobil yang mewah yang tidak sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong.
Maka ini tidak mengapa, ini hak dia karena telah menjalankan kewajiban dan berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalkan seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini semua kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang maka ini diperbolehkan.
Tetapi kalau penghasilannya sedikit tapi hidupnya mewah maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.
والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________
????Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
????Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com
***
Disclaimer :
Semua materi yang di share sudah melalui persetujuan Founder atau PIC dari komunitas yang bersangkutan tanpa menghilangkan format asli termasuk header-footer.
www.jendelakeluarga.com