UMKM Termasuk Wajib Pajak?
Apakah UMKM Termasuk Wajib Pajak? Apakah UMKM Harus Bayar Pajak?
jendelakeluarga.com โ Sesungguhnya pertanyan itu yang ada di benak saya ketika Selasa kemarin (18/2) mendapat undangan dari Google Indonesia untuk menghadiri acara Grow with Google 2020 yang diadakan di Perpustakaan Nasional RI di bilangan Jakarta Pusat.
Kebetulan saya ikut dalam sesi โUpdate Modul Pajakโ sesuai yang tertera pada undangan tersebut. Sebelum menjawab pertanyaan diatas, mari samakan suara terlebih dahulu alasan kita sebagai warga negara wajib untuk membayar pajak?
Kenapa Bayar Pajak itu Penting?
- Pajak digunakan untuk mendanai berbagai program esensial pemerintah, mulai dari pembangunan jalan raya hingga pendidikan.
- Karena hukumnya wajib, maka sederhananya tidak membayar pajak artinya telah melakukan pelanggaran hukum.
Sampai sini bisa diterima? Saya sarankan ikhlas dulu aja ๐
Apa sih syarat bayar pajak? Baik perorangan maupun badan hukum wajib sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk perorangan, kamu bisa membuatnya langsung di Kantor Pajak di wilayah masing-masing atau biasanya dilakukan kolektif oleh perusahaan tempat bekerja. Syaratnya cukup fotokopi KTP.
Sedangkan untuk badan usaha (PT, Fa, CV dan Yayasan) wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di Kantor Pajak terdekat dengan tempat usaha atau tempat tinggal sendiri.
Proses pembuatan kartu NPWP dapat dilakukan dalam waktu 1 hari kerja jika usaha sudah pernah didaftarkan langsung di Kantor Pajak, atau 7 hari jika didaftarkannya secara online.
Dokumen Badan Usaha yang dibutuhkan :
- Akta atau Dokumen pendirian
- Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus.
Kabar baiknya, berlaku sejak 1 Juli 2018, pemerintah Indonesia telah menurunkan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari total omzet.
Aturan tarif 0,5% ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai usaha dagang, baik industri maupun jasa, misalnya toko, kios, salon, dll. Namun tidak berlaku untuk profesional, seperti dokter, pengacara, olahragawan dan sebagainya.
Aturan juga tidak berlaku untuk penghasilan yang bukan objek pajak, seperti warisan, sumbangan, dll; penghasilan yang dikenai PPh Final, seperti bunga deposito, penghasilan sewa rumah, dll; serta penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Bagaimana menghitung omzet per bulan?
Jika akumulasi omzet hingga pada bulan tersebut atau dalam setahun tidak melebihi Rp. 4,8 miliar, maka pajak yang perlu dibayarkan sebesar 0,5% dari omzet per bulan.
Contoh : Pada sebuah usaha baju memperoleh penjualan sebesar Rp 20 juta di bulan Januari 2020. Maka pajak yang perlu dibayarkan adalah sebesar 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp. 100.000.
Gimana sampai sini sudah paham atau makin bingung? ๐
Sekarang mari kita kerucutkan untuk membahas Pajak UMKM atau Pajak Penjualan.
Pengertian UMKM
Usaha Mikro Kecil Menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008 (Wikipedia)
Di dalam UU No. 20 tahun 2008 berisi bahwa usaha Mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dan penjualan maksimal Rp 300 juta per tahun. Sedangkan usaha Kecil memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta – Rp 500 juta dan penjualan Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun. Sementara untuk usaha Menengah memiliki batasan kekayaan bersih Rp 500 juta – Rp 10 miliar dan penjualan sebesar Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni :
(Pasal 2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa semua bisnis atau bentuk perdagangan yang menerima penghasilan usaha kurang dari Rp. 4,8 Miliar per tahun wajib membayar pajak. Termasuk UMKM berjenis toko kelontongan, usaha rumahan, bahkan yang berstatus reseller dan dropshipper via online shop juga wajib membayar Pajak UMKM atau Pajak Penjualan, tanpa terkecuali.
Meskipun saya pribadi sebagai pelaku UMKM sulit menerimanya tapi begitulah kenyataannya. IMHO, para UMKM seyogyanya disupport penuh untuk kemajuan usahanya, dibantu fasilitasi kebutuhannya, bukan sebaliknya menambah beban apapun alasannya ๐
“Tapi kan tarifnya kecil cuma 0,5% dihitung dari total omzet? “
Yaa tetap aja yang namanya kewajiban pasti jadi beban tersendiri buat si pembayar, ya kan ๐ *Mohon maaf kalimat ini mengandung unsur curhat Haha.
Kembali lagi, kita sebagai warga negara yang taat hukum dan update akan informasi, suka tidak suka, mau tidak mau wajib mematuhinya. That’s it.
Oke semangat selalu untuk para pelaku UMKM, semoga dengan ikhlas memberi bagian kepada pemerintah untuk tujuan positif dapat meningkatkan omzet bisnis kita di masa yang akan datang. Aamiin.
Untuk perhitungan detail dan cara pelaporannya bisa klik disini.
***
:: 18 Februari 2020 ::
It is completely foolish to deny the importance of paying taxes, since it depends entirely on you how efficiently the state can work and ensure your safety and other functions.