Proses Pembuatan Akta Kelahiran

26 Januari 2016

Ceritanya kami mau buat akta kelahiran Riyadh di Tangerang. Telat banget memang, Ry sekarang usia nya 16 bulan 😀 Setelah tanya Mr. Google persyaratan yang harus dilengkapi maka bergeraklah kami mengurusnya satu per satu.

Persyaratan Akta Kelahiran :
• KTP Orangtua, Pelapor dan Saksi (fotocopy)
• Kartu Keluarga – yang tertera nama si calon (fotocopy)
• Surat Nikah atau Akta Perkawinan (fotocopy legalisir)
• Surat Keterangan Lahir dari RS atau klinik (asli)
• Surat Pengantar Kelahiran dari Kelurahan (asli)

DAY 1 : Kantor Kelurahan

Bersyukur Kartu Keluarga (KK) sudah dibuat sejak beberapa hari Ry lahir saat pengurusan BPJS Kesehatan. Jadi selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat surat pengantar kelahiran di kelurahan.

Saat itu sudah menunjukkan jam 13.35 WIB. Karena sepi tidak ada antrian maka saya langsung menuju loket sementara suami dan Ry duduk di ruang tunggu.

Setelah menjelaskan tujuan kedatangan dan memberikan berkas, si bapak petugas bilang “Sebentar ya bu nanti kami cek, mau makan siang dulu” Saya langsung lihat jam tangan dan sedikit kaget ternyata pukul 2 kurang! Saya pun duduk sambil lihat jam dinding kelurahan yang menunjukkan pukul.. 1 kurang! Kok bisa?? Ya bisa laahh pemerintah Indonesia, apa di Tangerang aja ya 😛 Nggak protes? Nggak lah buang-buang energi. Inget kalau berurusan dengan pemerintah siap-siap makan ati 😛

Sembari nunggu si petugas menikmati makan siangnya, kami ngobrol-ngobrol dengan pengunjung lain yang datang sejak jam setengah 1 (waktu sesungguhnya). “Disini memang begini bu, suka seenaknya ganti jam” begitu ibu itu bilang. Hmm, catat.

Setelah selesai, sebelum pulang saya sengaja tanya, “Ada biayanya pak?” (padahal dalam hati udah ketebak) ~ “Yaa seikhlasnya aja, bu” dan saya setor sepuluh rebu saja 😛 Sambil jalan pulang suami cuma bilang “Kamu nanti tulis di blog ya, aku tulis di website pemerintah Kota Tangerang dalam kolom keluhan” 😛

27 Januari 2016

DAY 2 : Kantor Urusan Agama (KUA)

Berkas yang sudah dibundle oleh si petugas kelurahan saya serahkan ke petugas KUA untuk di stempel pada bagian copy buku nikah. Disini kami tidak menunggu lama. Hanya stempel legalisir ‘Sesuai dengan Asli’. Padahal buku aslinya nggak saya bawa 😛 dan si petugas minta 1 set copy nya untuk mereka simpan. Dan seperti biasa pertanyaan standar saya “Makasi bu, ada biayanya?” ~ “Seikhlasnya aja, bu” 1 lembar sepuluh ribu lagi keluar dari dompet saya. Semoga saya ikhlas beneran ya 😛

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil

Masih di hari yang sama, kami lanjut ke Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Sampai disana sudah jam 11.45 WIB dan ternyata menggunakan sistem nomor antrian elektronik yang ditutup jam 11.00 WIB 🙁

Dalam rangka usaha, saya dekati Pak security yang berdiri dekat mesin itu. “Saya mau urus akta lahir anak, udah tutup nomor antriannya ya pak?” ~ “Iya, bu”. Kami balik badan kembali ke parkiran. Tapi tidak berapa lama Pak security itu mendekati saya “Bu, sebentar, ini saya punya nomor antrian nggak kepake, Ibu dateng lagi aja jam 1 setelah makan siang” Alhamdulillah, berasa ada titisan penyelamat yang mempermulus jalan 😀

Sesuai info yang diberikan, kami akhirnya kembali lagi jam 1 siang usai sholat dan makan siang. Kebetulan Pak security masih standby ditempat yang sama dan langsung menghampiri saya, “Bu, ini nomor antrian sudah lewat, ibu bisa taro berkas di loket 3 nanti dipanggil sama petugas” Siap, terima kasih banyak.

Benar aja tidak berapa lama kemudian nama saya dipanggil untuk cek kelengkapan berkas yang ternyata ada aja kurangnya. Jadi di dalam Formulir Pengajuan Akta Kelahiran ada 3 KTP yang dibutuhkan. (1) KTP saya sebagai ibu dari anak dan si pelapor, (2) KTP suami sebagai ayah dari anak dan (3) KTP saksi. Saksi harus selain orang yang tertera di Kartu Keluarga.

Sambil ngobrol-ngobrol si petugas bilang, “Coba tanya security bu, dia banyak nyimpen copy KTP, biasa dimintain tolong sebagai saksi” Ooh gitu, baru tau.. Oke siip. Meluncur lagi saya mendekati Pak security yang sudah lumayan tua itu. Dan benar aja tanpa ba-bi-bu Pak security sudah paham apa yang saya maksud sambil mengeluarkan copy KTP dari kantongnya 😀

Tapi bukan berkas itu yang kurangnya 😛 Karena KTP saya masih format lama belum e-KTP/KTP-el/KTP elektronik, maka saya harus buat dulu KTP baru atau minimal melampirkan ‘Surat Keterangan dalam Proses Pembuatan KTP elektronik’.

28 Januari 2016

DAY 3 : Kantor Kecamatan

Jam 9 pagi kami sudah parkir di kantor kecamatan dan langsung menuju meja pelayanan karena tidak ada nomor antrian. Setelah dijelaskan maksud dan tujuan akhirnya saya diberikan nomor antrian untuk melakukan rekam biodata pembuatan KTP baru.

Sekitar jam 10.10 WIB giliran saya masuk ruangan. Petugas di dalam menanyakan beberapa data yang belum lengkap seperti golongan darah dan pekerjaan saat ini. Kemudian dilakukan pass photo, rekam sidik jari dan kedua bola mata serta tanda tangan di media khusus (seperti waktu buat SIM).

Setelah semuanya selesai, saya diminta untuk foto copy berkas ‘Biodata’ yang sudah di print sebelumnya oleh petugas tadi. Biodata tersebut sebagai lampiran pengajuan ‘Surat Keterangan dalam Proses Pembuatan KTP-el’ untuk diserahkan kepada petugas di area depan.

Saat berkas saya serahkan, petugas area depan bilang : “Pak Camat sedang tidak di tempat jadi surat baru bisa diambil besok” Sabar.. Sabar.. Padahal kami harus kembali ke Bandung malam ini juga. “Saya butuh surat itu bukan untuk keperluan akta lahir aja Pak, tapi juga ngurus BPJS Jamsostek” “Nggak ada care taker, Pak? Wakil Camat?” (Saya tembak sejadi-jadinya) ~ Pertanyaan saya dijawab dengan “Iya bu, coba dulu aja urus pake Biodata itu” ~ “Kok coba-coba, saya butuh hari ini lho” *elus dada*

Ingat : Urusan sama pemerintah kudu siap makan ati.

Kami langsung meluncur ke kantor Capil alias Catatan Sipil karena nomor antrian ditutup jam 11. Alhamdulillah kami sampai tepat waktu. Saya dapat nomor antrian 129 dan sempat ada bapak yang duduk disebelah menawarkan nomor 99 karena cancel mau segera ke kantor. Lumayan maju sedikit. Nomor saya kebagian setelah jam makan siang.

Saat nomor saya dipanggil, kali ini bukan petugas kemarin yang melayani. “Bu, ini kita tidak terima Biodata, perlunya Surat Keterangan Pembuatan e-KTP” begitu kalimat ketus pertama yang keluar dari mulutnya. Iya ketus alias judes a.k.a jutek. Saya pun menjawab dengan lantang (bukan ketus ya!) “Camatnya tidak ditempat, petugas disana bilang pake ini cukup” “Saya nggak mau tau, konfirmasi aja langsung ke Kantor Kecamatan Cibodas” Jadi saya yang sengit 😛

Si mbak petugas itu mengecek berkas sambil ngedumel, sedangkan saya tetap santai mainin handphone sambil foto-fotoin sekitaran mereka. Batin saya buat bukti sekiranya dibutuhkan nanti 😛

Selang beberapa saat bapak petugas yang mengecek kemarin (yang sedari tadi duduk disampingnya) akhirnya mengambil alih berkas. “Iya Kecamatan Cibodas mah emang begitu”. Cuma itu komentarnya. Setelah cek sebentar akhirnya bapak tersebut meng-acc berkas saya. Beda petugas, beda pelayanan. Heran.

Saya menuju kasir untuk membayar denda keterlambatan pembuatan (diatas 6 bulan sejak anak lahir) Rp. 50,000. Di kuitansi tertera tanggal pengambilan yang tertulis 10 Februari 2016. Alhamdulillah selesai sudah perjuangan 3 hari berturut-turut demi selembar kertas Akta Kelahiran.

Jam Operasional Kantor Pencatatan Sipil Kota Tangerang

• Ambil tiket : Jam 07.30-11.00 WIB
• Loket Pelayanan : Jam 07.30-15.00 WIB

Miranti

jendelakeluargaid@gmail.com

4 thoughts on “Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Leave a Reply

error: Content is protected !!